Tak Berkategori

Unit Reskrim Polsek Kragilan Bekuk Dua Pelaku Rekayasa Pencurian Brankas Alfamart

SERANG, – Pencurian uang dalam brankas sebanyak Rp57,3 juta di mini market Alfamart, Kampung Tari Kolot, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berhasil diungkap petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Aksi pencurian ternyata direkayasa Bani, 34 tahun, yang tak lain adalah kepala toko. Dalam aksinya, tersangka Bani bekerjasama dengan Sarika, 36 tahun, teman kampung nya Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.

“Tersangka BA diamankan di tempatnya bekerja pada Kamis (4/9/2025). Sedangkan tersangka SU diamankan di rumahnya keesokan harinya,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (9/9/2025).

Kapolres menjelaskan peristiwa pencurian uang dalam brankas yang direkayasa oleh kepala toko ini terjadi Minggu dini hari, (31/8). Kasus pencurian ini pertama kali diketahui Subhan, 23 tahun, karyawan yang akan membuka toko sekitar pukul 06.15.

“Ketika tiba di toko, saksi mendapati rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka dan gembok tidak ada,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi.

Masih diselimuti rasa penasaran, Subhan masuk ke dalam toko dan melihat bahwa rokok yang ada di ruang kasir sudah berkurang dan dalam keadaan berserakan. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada Nur Afriansyah, rekan kerjanya.

“Setelah mendapat laporan Nur Afriansyah mendatangi toko. Ketika ke ruangan monitor cctv, seluruh perangkat DVR CCTV dan CPU sudah tidak ada. Kejadian itupun segera dilaporkan kepada BA selaku kepala toko,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari anak buahnya, tersangka Bani segera mendatangi tokonya. Setiba di tokonya, ternyata uang dalam brankas dalam ruangannya juga dibawa pelaku. Kejadian itupun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kragilan.

“Petugas Unit Reskrim yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” terang Condro Sasongko.

Tidak butuh waktu lama setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas mencurigai Bani, kepala toko sebagai otak dibalik aksi pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bani akhirnya mengaku jika peristiwa pencurian itu hanya rekayasa yang dibantu oleh teman sekampungnya.

“Atas pengakuan tersebut BA segera diamankan. Setelah mengetahui identitas rekannya, petugas segera memburu SU dan berhasil mengamankan di rumahnya,” katanya.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka, yaitu memberikan kunci pintu toko kepada Sarika untuk diduplikat, sedangkan brankas yang berisi uang oleh tersangka Bani sengaja dibiarkan dalam posisi tidak terkunci. Akibat dari kejadian tersebut pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 76.461.232.

“Untuk motifnya karena masalah ekonomi. Uang hasil kejahatan oleh tersangka dibelikan peralatan elektronik, pakaian serta sepeda. Semuanya sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti termasuk uang yang tersisa sebesar Rp11,5 juta,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *