10 Tahun Beroperasi, Pabrik Pengoplosan Beras di Pamarayan Digerebek Satreskrim Polres Serang
SERANG, – Pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang digerebek petugas Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan pabrik penggiling padi, petugas mengamankan SU, 46 tahun, pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus beras oplosan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas di pabrik penggilingan padi milik SU.
“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).
Berbekal dari informasi tersebut, kata Kapolres, pada Senin sore (4/8), petugas gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya mendatangi gudang beras sekaligus pabrik penggilingan padi milik SU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang.
“SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller,” terang Condro Sasongko.
Setelah dipoles, lanjut Condro, beras oplosan tersebut selanjutnya dikemas menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa memiliki izin dari pemiliknya.
Kemudian tersangka SU menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dikatakan, beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.
“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ujarnya.
Selain puluhan karung beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, kendaraan Suzuki Futura pick up serta mesin heller.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras dan melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa.
“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami diterima pasti ditindaklanjuti,” tandasnya.