Kapolsek Polsek Cikeusal Polres Serang Sosialisasikan Panggilan Pelayanan Polisi 110 kepada Anggota Kecamatan Cikeusal Z5
<span;>Polsek Serang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Kapolsek Cikeusal, IPTU Fajar A. Apriyanto S.T. , melakukan sosialisasi panggilan pelayanan polisi 110 kepada anggota Kecamatan Cikeusal, 30/7.
<span;>Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan polisi 110 dalam situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan bantuan ketika diperlukan.
<span;>”Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan polisi 110. Dengan mengetahui nomor darurat ini, masyarakat dapat segera menghubungi kami dalam situasi darurat,” ujar Kapolsek Cikeusal.
<span;>Dalam kegiatan sosialisasi, Kapolsek Cikeusal menjelaskan prosedur penggunaan layanan 110, serta memberikan contoh situasi yang memerlukan bantuan kepolisian. Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
<span;>”Masyarakat dapat menghubungi 110 jika mengalami kejadian yang memerlukan bantuan kepolisian, seperti tindak pidana, kecelakaan, atau kejadian lain yang memerlukan penanganan cepat,” tambah Kapolsek.
<span;>Anggota Kecamatan Cikeusal yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini menyambut baik inisiatif Polsek Cikeusal dan berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi tentang layanan 110 kepada masyarakat luas.
<span;>Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan layanan polisi 110 dan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cikeusal.