Polres Serang- Sedang Asik Bungkus Tembakau Gorilla, Dua Pengedar Narkotika di Curug Bitung Lebak Banten Ditangkap
Sedang asyik membungkus tembakau gorila di dalam bengkel, AN (23 tahun) dan SU (18 tahun) dibekuk personel Satresnarkoba Polres Serang.
Keduanya ditangkap di Desa Cidadap, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 5 paket tembakau gorila seberat 73,47 gram, timbangan digital, danĀ tiga handphone.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka AR (28), seorang karyawan perusahaan jasa antar barang yang lebih dulu diringkus.
“Penangkapan dua pengedar ini merupakan pengembangan dari tersangka AR yang ditangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan AR mengaku mendapat tembakau gorila dari akun Instagram @U.CO,” kata Condro kepada Poskota pada Kamis, 30 Mei 2024.
Berbekal informasi dari tersangka AR, Tim Satresnarkoba Polres Serang melacak keberadaan pemilik akun Instagram tersebut.
“Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya di ruang bengkel yang masih bagian dari rumah tersangka AN. Barang bukti diamankan dari dalam tas slempang di atas lantai,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli tembakau gorila dari media sosial Instagram. Setelah transaksi berlangsung, kedua tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan pengedar.
“Jadi transaksi ini dilakukan tidak langsung melainkan membeli melalui akun Instagram dan pengambilan tembakau gorila di lokasi yang sudah ditentukan pemilik akun. Motif tersangka mengedarkan narkoba untuk mengambil keuntungan,”