Spesialis pencuri besi dibekuk Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang
.
POLRES SERANG- Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Pada hari Rabu (27/03/2024)
Kejadian tersebut berawal Sdr. RONI selaku Mandor memberitahukan kpd Pelapor bahwa ada 1 unit Spool Stainlis di saluran air, setelah itu pelapor memastikan saluran air tersebut benar ada 1 unit Spool Stainles tergeletak di saluran air, Pelapor kemudian mengecek tempat penyimpanan Spool tersebut, setelah di lakukan pengecekan bahwa Spool Stainlis hilang sebanyak 10 Unit (250 kg) dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Carenang Polres Serang
Atas dasar laporan tesebut, Unit Reskrim Polsek Carenang bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi karyawan PT. KOKOH SEMESTA.
Berbekal Informasi dan Penyelidikan dilapangan Anggota Reskrim Polsek Carenang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana, yaitu Sdr. ASP dan Sdr. WSH keduanya merupakan warga Kp. Pasir Sembung Desa Gembor Kec. Binuang dan langsung diamankan ke Polsek Carenang berikut barang bukti.
Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani S.E mengatakan personil Reskrim Polsek Carenang saat ini masih terus melakukan pengembangan dan mengejar 2 pelaku lainnya yg ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka telah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Perkara tersebut saat ini dalam tahap Penyidikan Unit Reskrim Polsek Carenang dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang”, pungkas Iptu Saeful Sani S.E.